Sampang - Kepala desa Batu Karang Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sukses menggelar penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak tujuh (7) anggota periode tahun 2022 sampai 2028, Rabu (8/06/2022)
Bertempat di kediaman kepala desa Baru Karang Hj. Siti Wahyuni yang di dampingi seluruh perangkat desa lainnya serta dari unsur kepolisian Bhabinkamtibmas setempat.
Baca juga:
Presiden Jokowi Jenguk Buya Syafii di Sleman
|
Sesuai amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah pasal 209 menyebutkan “Badan Permusyawaratan Desa “BPD” berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menapung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyalurkan pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat
Hj. Siti Wahyuni selalu kepala desa Batu Karang berharap, dengan dibentuknya BPD ini dapat dan mampu ikut terlibat dalam berbagai masalah yang terjadi masyarakat sesuai sikap dan kedudukannya menyangkut kebutuhan masyarakat desa.
"Semoga dapat menjaga keutuhan masyarakat, memberikan pedoman kepada masyarakat untuk pengendalian sosial, dan menjadi wahana demokrasi desa yang sehat, " harapnya
Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat desa Batu Karang dengan penetapan BPD ini semakin tentram dan sejahtera sehingga kehidupan di desa bahagia dan kerukunan antar warga semakin erat. (Bun/Full)